Manfaat Tanda Tangan Digital

Posted by

tanda tangan digital

Tanda tangan merupakan sebuah tulisan atau coretan nama seseorang untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu dokumen, juga untuk membuktikan bahwa orang tersebut menyetujui isi dokumen yang ditandatangani. Biasanya, proses tanda tangan biasa membutuhkan waktu yang cukup lama di mana kita harus mencetak dokumen, mengantarkan dokumen untuk ditandatangani, kemudian kembali menyerahkan dokumen tersebut. Penandatanganan dokumen dengan cara seperti itu tentu memakan banyak waktu, terlebih jika orang yang harus menandatangani sedang di luar kota, maka akan lebih lama lagi. Namun, seiring berkembangnya teknologi, kini terdapat tanda tangan digital untuk mempermudah pengesahan dokumen. Tanda tangan digital juga memberikan banyak manfaat.

Menandatangani dokumen seperti biasa tentu membutuhkan waktu lama. Dengan menggunakan tanda tangan digital, proses tanda tangan dapat dilakukan dengan cepat dan dengan perangkat apapun. Dokumen hasil tanda tangan juga dapat langsung dikirim melalui surel hanya dalam beberapa menit. Dengan begitu, proses tanda tangan menjadi lebih cepat sehingga anda dapat melakukan kegiatan lain dan juga meningkatkan produktivitas.

Jika anda bekerja di lingkungan yang serba cepat, penyederhanaan proses kerja menjadi sangat penting. Tentunya, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan tanda tangan digital. Karena prosesnya cepat, persetujuan terhadap suatu proyek atau keputusan lainnya menjadi lebih singkat juga. Dengan begitu, anda bisa langsung melaksanakan hal tersebut tanpa menunggu proses yang lambat.

Dokumen yang perlu ditandatangani tentu memiliki isi yang penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jika menggunakan tanda tangan biasa, dokumen berisiko rusak atau hilang. Layanan tanda tangan digital memiliki berbagai fitur untuk memastikan hanya pihak yang memiliki wewenang saja yang dapat mengakses dan menandatangani dokumen tersebut. Maka, kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga. Misalnya fitur jejak audit yang dapat merekam secara rinci perubahan yang dilakukan oleh pihak manapun pada dokumen. Pastikan juga penyedia layanan tanda tangan digital sudah bersertifikat Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau PSrE sehingga tanda tangan digital yang digunakan sudah sah menurut hukum.