Aplikasi Efaktur buat Faktur lebih Mudah

Posted by

Adanya teknologi yang semakin canggih membuat terdapat berbagai macam aplikasi online. Ini juga dimanfaatkan oleh Dirjen Direktorat Pajak untuk membuat sebuah aplikasi perpajakan. Berbagai macam aplikasi tersebut diluncurkan sejak tahun 2014 lalu di mana seluruh sistem perpajakan dapatĀ  terintegrasi menjadi satu dan dapat diakses secara online. Contohnya yaitu aplikasi efaktur.

aplikasi efaktur

Aplikasi ini menyediakan berbagai fasilitas untuk membuat faktur lebih mudah tentang sistem digital dan dapat dicetak secara elektronik. Ada beberapa keuntungan dari menggunakan aplikasi e-faktur ini yaitu sebagai berikut :

1. Lebih efisien

Efisien di sini memiliki arti pembuatan faktur elektronik Melalui aplikasi ini dapat mempermudah pengusaha kena pajak. Hal ini dikarenakan PKP tidak diharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil form mulailah pembuatan faktur secara manual. Cukup dengan PKP mempunyai NPWP dan sertifikat elektronik yang telah diberikan di DJP, PKP dapat mengakses aplikasi ini.

2. Lebih akurat

Akurat di sini mempunyai arti data yang ter input dalam sistem elektronik faktur ini telah terinput secara otomatis. sehingga mengurangi resiko adanya kesalahan pengisian data.

3. File dalam bentuk dokumen elektronik

Apabila dahulu penyampaian faktur ini pada dicetak dalam bentuk kertas, saat ini tak perlu di menggunakan kertas. Ini dikarenakan efaktur berbentuk sebuah dokumen elektronik. Sehingga penyampaiannya dapat dikirim secara elektronik juga langsung akun DJP online. Adanya sistem yang baru ini, membantu program ramah lingkungan yaitu salah satunya pengurangan penggunaan kertas.

Selain itu adanya aplikasi ini merupakan salah satu cara untuk proses kroscek dan proteksi untuk pengusaha kena pajak. Hal ini menghindari agar PKP tidak melakukan sistem pengkreditan pajak yang tidak sesuai aturan. Aplikasi ini format faktur elektronik telah ditentukan oleh DJP.

Sebelum menggunakan aplikasi tersebut tentunya PKP Harus Memiliki akun DJP online dan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini diterbitkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sertifikat tersebut merupakan tanda bukti jika PKP tersebut telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini aplikasi faktur elektronik telah mencapai versi 3.0. Adanya versi yang terbaru ini DJP berharap agar tidak ada kesalahan dalam penginputan data yang dapat merugikan para wajib pajak ataupun pengusaha kena pajak. Aplikasi ini juga memudahkan PKP dalam pengisian data dan melaporkan pemberitahuan masa PPN secara benar, jelas dan lengkap.

Selain menggunakan aplikasi efaktur milik DJP online, PKP juga dapat menggunakan jasa penyedia layanan aplikasi pajak seperti klikpajak. Jasa layanan aplikasi klikpajak ditunjuk secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat membantu masyarakat dalam pelaporan pajak.

Berikut ini beberapa kelebihan yang dapat dirasakan jika menggunakan aplikasi klikpajak yaitu:

1. Tidak Perlu Menginstal aplikasi Efaktue

Klik pajak merupakan Mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Klik pajak juga dapat mengakses langsung ke sistem DJP. Dengan berbagai fasilitas yang disediakan klikpajak PKP tidak perlu repot lagi untuk menginstal aplikasi faktur elektronik tersebut. Karena pembuatan dan pelaporan faktur elektronik ini dapat dilakukan langsung Melalui jasa layanan klikpajak, cukup mengunjungi website.

2. Keamanan terjaga

Klikpajak merupakan salah satu solusi bagi para wajib pajak ataupun PKP guna mempermudah mengurus transaksi perpajakan. Untuk masalah keamanan sendiri anda tidak perlu khawatir dikarenakan klikpajak menggunakan teknologi yang canggih serta terdapat kode verifikasi untuk mengakses ke akun klik pajak tersebut.

3. Dengan aplikasi eFaktur bisa otomatis membuat dan kelola faktur pajak masukan, dokumen Impor (PIB), faktur keluaran, bahkan sampai faktur retur secara online. Melalui aplikasi Klikpajak, penghitungan PPN dapat dilakukan secara otomatis.

4. Membantu membuat Faktur

Aplikasi faktor elektronik ini dapat membantu membuat otomatis dan mengelola faktur pajak masukan, dokumen impor, serta faktur keluaran hingga faktur retur secara online. Itu semua dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dari Klikpajak.

5. Dengan aplikasi klikpajak lapor SPT masa PPN dapat langsung mendapatkan bukti potongan lengkap dengan nomor tanda terima DJP.

Demikian penjelasan tentang aplikasi efaktur serta salah satu penyedia jasa layanan aplikasi pajak yaitu klikpajak. Layanan ini sangat membantu mempermudah masyarakat dalam membuat e-faktur dan melakukan pelaporan pajak.