Tidak ada yang berharap ada suatu musibah menimpa anggota keluarga, apalagi jika sampai meninggal dunia. Khususnya jika yang mengalami hal tersebut adalah kepala keluarga atau orang yang menjadi tulang punggung keluarga. Namun, jika perusahaan tempat bekerja sudah mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan asuransi kematian, maka setidaknya beban keluarga yang ditinggalkan sedikit berkurang, berkat adanya manfaat kematian untuk karyawan.
Prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa
Hanya saja, manfaat tersebut hanya bias diterima jika ahli waris melakukan klaim pada perusahaan asuransi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bagi Anda yang sudah ditunjuk sebagai ahli waris oleh nasabah yang meninggal dunia, ada baiknya memahami prosedur tersebut, yaitu:
- Hubungi perusahaan asuransi
Langkah pertama yang harus ahli waris lakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi untuk melaporkan nasabah atau pihak tertanggung yang meninggal dunia. Siapkan juga dokumen-dokumen penting seperti surat kematian dan berkas polis asuransi yang dapat mendukung laporan dan melancarkan pengajuan klaim.
- Wawancara dengan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi akan memastikan laporan dengan menghubungi ahli waris. Wawancara pun dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi. Antara lain kebenaran pihak tertanggung yang meninggal dunia, dokumen yang Anda berikan, serta polis yang dipegang ahli waris. Hadapi sesi ini dengan tenang supaya peluang klaim diterima lebih besar.
- Mengisi formulir pengajuan klaim
Selanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim yang harus diisi ahli waris. Sejumlah dokumen pun harus disiapkan kembali untuk mendukung isi formulir. Antara lain fotokopi KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, Surat Keterangan Meninggal Dunia, serta surat keterangan kepolisian kalau nasabah meninggal akibat kecelakaan.
- Verifikasi dokumen dan pencairan santunan
Setelah Anda melengkapi formulir dan mengisi dokumen, perusahaan asuransi akan memverifikasi berkas-berkas tersebut dan menganalisis data-datanya. Jika pengajuan klaim memenuhi syarat dan ketentuan, maka pencairan santunan akan segera dilakukan. Namun kalau ada yang kurang atau menyalahi aturan, perusahaan bisa saja menolak pengajuan tersebut.
Hal-hal yang harus disimak sebelum mengajukan klaim
Perusahaan asuransi sangat hati-hati dalam mengurus pengajuan klaim asuransi. Kesalahan sedikit saja bakal merepotkan Anda, sebab harus mengulang prosesnya dari awal. Selain mengumpulkan dokumen dan memastikan polis nasabah masuk aktif, di bawah ini ada sejumlah detail penting lain yang harus diperiksa sebelum mengirimkan berkas kepada perusahaan asuransi.
- Rata-rata pengajuan klaim asuransi kematian harus dilakukan sebelum 30 hari sejak pihak tertanggung meninggal dunia. Jadi, sebagai ahli waris, ada baiknya Anda tak menundanya untuk menghindari kemungkinan klaim ditolak;
- Pastikan setiap informasi yang Anda tulis atau sebutkan kepada perusahaan asuransi sifatnya valid. Pasalnya, kalau sampai ada data yang kurang akurat, pengajuan klaim Anda akan ditangguhkan atau ditolak;
- Penyebab nasabah meninggal tidak termasuk pelanggaran hukum, misalnya berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol atau lari dari kasus pencurian. Kecil kemungkinan bagi klaim pengajuan diterima, apalagi santunan dicairkan;
- Lokasi kejadian yang menyebabkan nasabah meninggal dunia masuk ke dalam wilayah layanan asuransi. Hal ini disebabkan belum semua perusahaan asuransi mampu melayani pengajuan klaim dari semua daerah di Indonesia atau di luar negeri.
Jika Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan, silahkan hubungi perusahaan asuransi yang memberikan layanan kepada pihak tertanggung yang meninggal dunia. Kemudian, kalau asuransinya diurus tempat nasabah bekerja, Anda bisa mengontak perusahaan tersebut untuk menyiapkan pengajuan klaim. Dengan begitu, Anda tak membutuhkan waktu lama untuk mengurus permohonan klaim asuransi.